kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik


Sabtu, 26 Maret 2022 / 15:05 WIB
Begini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tanah girik juga dikenal sebagai tanah milik adat, yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan. Nah, begini cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah girik.

Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar. Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Padahal, tanah girik merupakan aset yang perlu untuk dilindungi. 

Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu masyarakat daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Namun, kurangnya informasi yang masyarakat peroleh membuat tanah girik belum bersertifikat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konvensi haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat. 

Baca Juga: Terbitkan aturan baru, Kementerian ATR permudah sertifikat tanah wakaf

Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

1. Mengurus di kantor kelurahan

Ada beberapa surat yang harus masyarakat urus di kantor kelurahan setempat, antara lain:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini masyarakat perlukan untuk memastikan, tanah yang mereka urus bukan tanah sengketa dan merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. 

Dalam surat ini perlu mencantumkan tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya yakni pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Tapi, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Baca Juga: Program sertifikasi tanah Kementerian ATR/BPN terhambat wabah virus corona .

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini masyarakat butuhkan guna menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga kini.  Di dalamnya termasuk memuat proses peralihan, baik sebagian ataupun keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat keterangan ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.




TERBARU

[X]
×