kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Begini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik


Sabtu, 26 Maret 2022 / 15:05 WIB
Begini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik


Penulis: Virdita Ratriani

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Kementerian ATR akan audit pemanfaatan ruang di tiga wilayah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×