kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara mengurus surat pindah datang untuk pindah domisili dan ganti KK


Senin, 02 November 2020 / 15:07 WIB
Begini cara mengurus surat pindah datang untuk pindah domisili dan ganti KK
ILUSTRASI. Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018)


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Surat pindah datang dibutuhkan bagi warga yang ingin pindah domisili maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan yang baru menikah. 

Cara membuat surat pindah datang pun cukup mudah dengan mengurusnya di daerah yang ditinggalkan oleh pemohon. 

Lalu, dilanjutkan dengan mengurusnya di daerah yang akan ditempati oleh pemohon. 

Dirangkum dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB dan Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengurus surat keterangan pindah datang. 

Baca Juga: W.R. Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan saat Sumpah Pemuda

Syarat mengurus surat pindah datang

Cara mengurus surat pindah datang

Berikut syarat dokumen untuk mengurus surat pindah datang:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  • Fotokopi akta perceraian (jika ada)
  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi ijazah (bila diperlukan)

Selain itu, siapkan juga beberapa buah pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan. 

Baca Juga: Mengenal James Richardson Logan, pencetus nama Indonesia




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×