Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Surat pindah datang dibutuhkan bagi warga yang ingin pindah domisili maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan yang baru menikah.
Cara membuat surat pindah datang pun cukup mudah dengan mengurusnya di daerah yang ditinggalkan oleh pemohon.
Lalu, dilanjutkan dengan mengurusnya di daerah yang akan ditempati oleh pemohon.
Dirangkum dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB dan Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengurus surat keterangan pindah datang.
Baca Juga: W.R. Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan saat Sumpah Pemuda
Syarat mengurus surat pindah datang
Berikut syarat dokumen untuk mengurus surat pindah datang:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
- Fotokopi akta perceraian (jika ada)
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi ijazah (bila diperlukan)
Selain itu, siapkan juga beberapa buah pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Baca Juga: Mengenal James Richardson Logan, pencetus nama Indonesia