Penulis: Virdita Ratriani
Berikut cara mengurus surat pindah datang di daerah asal:
- Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
- Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya pemohon harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal asal untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang disiapkan sebelumnya.
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya dibawa pemohon ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Baca Juga: Sejarah! Pesawat NASA mendarat di asteroid Bennu dan ambil sampel asteroid
Cara mengurus surat pindah datang di alamat tujuanÂ
Setelah data pemohon di tempat lama tercabut, pemohon bisa mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang ditinggali. Berikut cara mengurus surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
- Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
- Lalu, datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
- Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir pemohon selesai diproses.
- Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru pemohon diterbitkan oleh Disdukcapil.
Selanjutnya: ​Catat, ini cara membuat KK baru setelah menikah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News