kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara mengubah data pada kartu keluarga


Senin, 03 Februari 2020 / 16:38 WIB
Begini cara mengubah data pada kartu keluarga


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Keluarga merupakan surat penting yang wajib dimiliki tiap keluarga karena memuat antara lain data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjan anggtoa keluarga, dan informasi pribadi lainnya.  

Kartu Keluarga penting untuk dimiliki karena memiliki fungsi administratif, seperti untuk pembuatan KTP, pembuatan BPJS, mendaftarkan anak ke sekolah, dan masih banyak lagi. 

Baca Juga: Begini cara melindungi akun CIMB Click dari kejahatan siber

Namun, isi Kartu Keluarga ( KK) dapat berubah. Baik karena adanya penambahan anggota keluarga maupun pengurangan anggota keluarga. 

Untuk memperbarui data-data tadi pada KK, anggota keluarga dapat mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan. 

1. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran 

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat 
  • Kartu Keluarga lama (sebelum diubah) 
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan 

Baca Juga: BPS sebut sensus penduduk 2020 bisa online, cuma 5 menit selesai

2. Penambahan anggota keluarga karena menumpang 

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat 
  • Kartu Keluarga lama (sebelum diubah) atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi 
  • Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) 
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) 
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

3. Pengurangan anggota keluarga 

  • Surat pengantar RT/RW setempat 
  • KK yang lama 
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) 
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
  •  Surat keterangan bercerai (bagi anggota keluarga yang baru bercerai) 

Baca Juga: Penduduk miskin turun, Kemensos pastikan jumlah penerima bansos tahun ini tetap

Berkas-berkas ini dibawa ke kantor kelurahan setempat dengan langkah sebagai berikut: 

  • Salah satu anggota keluarga meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT lalu ke RW untuk meminta stempel. 
  • Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan membawa persyaratan tadi. 
  • Bawa formulir dari kelurahan yang telah diisi ke kantor kecamatan setempat untuk mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. 

Selain perubahan data KK dapat terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, data pada KK juga dapat diubah apabila terjadi kesalahan informasi pribadi milik anggota keluarga, seperti salah nama atau salah tanggal lahir. 

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan data karena kesalahan informasi antara lain sebagai berikut: 

  1. Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah di kelurahan. 
  2. Membawa kartu keluarga yang salah. 
  3. Jika kesalahan nama tidak mengubah nama, pemohon cukup membawa dua syarat tersebut. Namun jika ada perubahan nama, seperti dari nama asing ke nama Indonesia maka harus membawa keputusan dari pengadilan. 

Baca Juga: 5 Cara Mengelola Bonus dengan Lebih Produktif

Pengurusan dan penerbitan KK baru ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten. (Tia Astuti)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×