Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyampaikan bahwa jumlah negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia bertambah menjadi 19 negara.
Penambahan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat hubungan ekonomi dan investasi dengan negara mitra.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, tambahan negara penerima fasilitas BVK baru saja diumumkan oleh Kementerian Imigrasi. Hingga saat ini, pemerintah juga belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian tarif visa kunjungan bagi warga negara asing.
"Baru saja Kementerian Imigrasi merilis ada tambahan tiga negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan, sehingga hari ini ada 19 negara yang diberikan bebas visa kunjungan," ujar Widiyanti dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Peningkatan Daya Saing Pariwisata Nasional di Kantor Bakom RI, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: KPPU Targetkan RUU Persaingan Usaha Bakal Rampung di Tahun Ini
Terkait tarif visa kunjungan, Widiyanti menegaskan bahwa Kementerian Pariwisata belum menerima informasi mengenai adanya perubahan kebijakan tersebut.
"Kami belum terinfo dari Kementerian Imigrasi mengenai peningkatan tarif, itu saya rasa tidak ada rencana selama ini," katanya.
Kebijakan terbaru ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 9 Juli 2026. Regulasi yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas Bebas Visa Kunjungan kini berlaku bagi 19 negara dan wilayah, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Timor-Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, Peru, Makau, Kazakhstan, dan Belarus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, penambahan daftar negara penerima BVK merupakan hasil evaluasi pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Baca Juga: Penguatan Pendidikan Jadi Modal Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujar Agus.
Menurut Agus, pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa secara selektif dan tidak memberikannya tanpa pertimbangan. Selain asas timbal balik, pemerintah juga mempertimbangkan faktor keamanan nasional serta potensi peningkatan kunjungan wisatawan, investasi, perdagangan, dan hubungan bilateral dengan negara-negara mitra.
Di sisi lain, pemegang paspor Indonesia saat ini telah memperoleh akses bebas visa ke 88 negara. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat semakin memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
