kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Amran Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Mainkan Harga TBS Sawit Petani


Rabu, 15 Juli 2026 / 16:36 WIB
Amran Ancam Tindak Tegas Perusahaan yang Mainkan Harga TBS Sawit Petani
ILUSTRASI. Mentan peringatkan pengusaha sawit agar tidak permainkan harga TBS petani. Ada ancaman hukum jika melanggar, demi jaga kesejahteraan rakyat. (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi peringatan kepada pengusaha untuk tidak mempermainkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Amran mengklaim saat ini harga TBS sawit sudah berangsur pulih setelah mengalami tekanan tajam beberapa waktu lalu. Walau begitu, pihaknya meminta agar perusahaan tidak kembali menurunkan harga.

Amran bahkan mengancam akan menindak secara hukum perusahaan yang sengaja kembali menurunkan harga TBS sawit petani.

"Saya ingatkan, masih ada yang coba-coba menurunkan harga lagi. Kalau ada, Satgas akan menindak tegas,” kata Amran dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik tata niaga yang merugikan petani terus berlangsung.

Baca Juga: Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Prioritas Kelola Tambang

Menurutnya, keberhasilan pembangunan pertanian harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan petani sebagai pelaku utama produksi pangan dan perkebunan.

“Kalau mau negara berhasil, jangan sakiti rakyat. Temani rakyat, dorong rakyat untuk berproduksi. Itu tugas kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amran mengatakan sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional dengan nilai ekspor yang sangat besar. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan tata niaga agar nilai tambah komoditas dapat dinikmati lebih besar oleh petani sekaligus meningkatkan devisa negara.

“Kalau seluruh potensi sawit bisa dioptimalkan dan harga petani terjaga, nilai ekspor Indonesia akan meningkat signifikan. Karena itu, pemerintah akan terus hadir memastikan petani memperoleh harga yang adil,” pungkas Amran.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai implementasi mandatori biodiesel B50 berpotensi memberikan sentimen positif terhadap harga minyak sawit mentah (CPO) dan tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Baca Juga: 15.845 Koperasi Merah Putih Rampung Dibangun, DPR Minta Kemenkop Genjot Operasional

Namun, potensi tersebut dinilai hanya dapat terwujud apabila pemerintah tidak kembali menaikkan pungutan ekspor (PE) CPO untuk membiayai program biodiesel.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menilai berkurangnya volume ekspor CPO untuk kebutuhan B50 justru berpotensi mendorong kenaikan harga minyak nabati global apabila pasokan minyak nabati lain tidak mengalami peningkatan.

"Ini justru akan meningkatkan harga CPO dalam negeri, ujung-ujungnya harga TBS petani juga akan naik," ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Gapki mengingatkan terdapat faktor penting lain yang perlu diantisipasi, yakni kebijakan pemerintah terkait pungutan ekspor CPO.

Eddy menjelaskan, apabila penerimaan negara dari pungutan ekspor menurun akibat berkurangnya volume ekspor, kemudian pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif pungutan ekspor untuk membiayai program biodiesel, maka kebijakan tersebut justru dapat memberikan tekanan terhadap harga CPO di dalam negeri.

"Tetapi kalau kemudian pungutan ekspor berkurang, lalu PE dinaikkan lagi, maka ini yang akan menekan harga CPO dalam negeri, juga harga TBS petani," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×