Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
3. Pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
- Surat keterangan bercerai (bagi anggota keluarga yang baru bercerai)
Baca Juga: Penduduk miskin turun, Kemensos pastikan jumlah penerima bansos tahun ini tetap
Berkas-berkas ini dibawa ke kantor kelurahan setempat dengan langkah sebagai berikut:
- Salah satu anggota keluarga meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT lalu ke RW untuk meminta stempel.
- Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru dengan membawa persyaratan tadi.
- Bawa formulir dari kelurahan yang telah diisi ke kantor kecamatan setempat untuk mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Selain perubahan data KK dapat terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, data pada KK juga dapat diubah apabila terjadi kesalahan informasi pribadi milik anggota keluarga, seperti salah nama atau salah tanggal lahir.