CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Begini cara mengubah data pada kartu keluarga


Senin, 03 Februari 2020 / 16:38 WIB
Begini cara mengubah data pada kartu keluarga
Warga melakukan perekaman data KTP elektronik di Disdukcapil Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/3).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan data karena kesalahan informasi antara lain sebagai berikut: 

  1. Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah di kelurahan. 
  2. Membawa kartu keluarga yang salah. 
  3. Jika kesalahan nama tidak mengubah nama, pemohon cukup membawa dua syarat tersebut. Namun jika ada perubahan nama, seperti dari nama asing ke nama Indonesia maka harus membawa keputusan dari pengadilan. 

Baca Juga: 5 Cara Mengelola Bonus dengan Lebih Produktif

Pengurusan dan penerbitan KK baru ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten. (Tia Astuti)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×