Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan data karena kesalahan informasi antara lain sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah di kelurahan.
- Membawa kartu keluarga yang salah.
- Jika kesalahan nama tidak mengubah nama, pemohon cukup membawa dua syarat tersebut. Namun jika ada perubahan nama, seperti dari nama asing ke nama Indonesia maka harus membawa keputusan dari pengadilan.
Baca Juga: 5 Cara Mengelola Bonus dengan Lebih Produktif
Pengurusan dan penerbitan KK baru ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten. (Tia Astuti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News