Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.
Baca Juga: Bisa vaksinasi di mana saja, pemerintah hapus syarat surat keterangan domisili
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam. Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut. (Penulis/editor : Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi"
Selanjutnya: Aktivitas di rumah saat PPKM Darurat bikin waktu lebih panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News