CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bisa vaksinasi di mana saja, pemerintah hapus syarat surat keterangan domisili


Jumat, 25 Juni 2021 / 19:17 WIB
Bisa vaksinasi di mana saja, pemerintah hapus syarat surat keterangan domisili
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 Astra Zenecca saat pelaksaan vaksinasi di Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia (KG) di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jumat (25/6). KONTAN/Baihaki.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa vaksin di mana saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu kepada Kompas.com, Jumat (25/6).

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Begini cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

  • TNI
  • Polri
  • Organisasi masyarakat
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes

Penghapusan syarat surat keterangan domisili tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari mulai awal Juli nanti. Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa di Mana Saja, Tak Perlu Surat Domisili"

Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 12,64 juta orang hingga Rabu (23/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×