Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial baru-baru ini dilengkapi fitur untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial. Buat yang belum terdaftar, ini cara daftar penerima bansos Kemensos
Mengutip Kompas.com, fitur baru tersebut adalah “Usul” dan “Sanggah”. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini.
Persoalan tersebut di antaranya ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma.
Bagaimana cara mengajukan untuk menjadi penerima bansos? Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:
Baca Juga: Di cekbansos.kemensos.go.id, ini cara daftar DTKS dan cek penerima bansos
1. Unduh aplikasi
Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu
Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu ini akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Baca Juga: Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul bila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Menu lain Pada aplikasi tersebut juga ada 3 menu lainnya, yakni Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan.
Menu Profil akan tampil di awal. Di menu tersebut terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada menu Profil Keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah jika anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Baca Juga: Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum, cairkan dana tanpa antre
Menu Cek Bansos berfungsi untuk mencari penerima bantuan sosial. Pada bagian ini, berisi informasi wilayah dan nama penerima. Kemudian, menu Tanggapan Kelayakan.
Di menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon "ok" atau "tidak".
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan. Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terdaftar? Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos"
Penulis: Nur Fitriatus Shalihah
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Subsidi gaji Rp 1 juta tahap 2 sudah cair, segera cek rekening!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News