kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000


Senin, 11 Januari 2021 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (materai 6000 apa masih berlaku).  

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum beredar, meterai lama tetap berlaku

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya dikutip pada Senin (11/1/2021).  

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi: 

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum siap diedarkan, ini penjelasan Ditjen Pajak




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×