kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000


Senin, 11 Januari 2021 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu. 

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. 

Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. 

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum juga beredar, Kemenkeu beberkan solusi

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×