kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 6 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000


Senin, 11 Januari 2021 / 09:10 WIB
Begini 3 cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan lembar materai Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas Hestu. 

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. 

Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. 

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 belum juga beredar, Kemenkeu beberkan solusi

Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Meterai Rp 10.000 berlaku per 1 Januari, Ditjen Pajak: Pekan depan mulai diedarkan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×