kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.898   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.159   -33,53   -0,54%
  • KOMPAS100 794   -2,13   -0,27%
  • LQ45 607   -1,33   -0,22%
  • ISSI 215   -2,01   -0,93%
  • IDX30 336   -0,78   -0,23%
  • IDXHIDIV20 430   -1,21   -0,28%
  • IDX80 91   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 117   -0,83   -0,70%
  • IDXQ30 110   -0,09   -0,08%

Kewenangan AMDAL Dikaji DPR, Kadin Ingatkan Risiko Ketidakpastian bagi Investor


Rabu, 07 Oktober 2026 / 09:43 WIB
Kewenangan AMDAL Dikaji DPR, Kadin Ingatkan Risiko Ketidakpastian bagi Investor
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja Komisi VII DPR RI tengah mengulas kewenangan persetujuan lingkungan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengembalian kewenangan kepada pemerintah kabupaten atau kota perlu dibarengi pembenahan mekanisme perizinan agar tidak menambah ketidakpastian bagi investor.

Baca Juga: Menkeu Buka Ruang Penghapusan Sanksi Administratif PBB, Berlaku hingga 2 Tahun

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi dan karakteristik lingkungan di wilayahnya.

Hal ini dinilai dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.

Namun, menurut Saleh, desentralisasi kewenangan harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi perbedaan standar, persyaratan, koordinasi antarinstansi maupun waktu penyelesaian persetujuan lingkungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Bagi investor, kepastian dan konsistensi proses sering kali sama pentingnya dengan kecepatan,” ujar Saleh kepada KONTAN, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, ketidakpastian dapat muncul dari perubahan persyaratan, perbedaan interpretasi antarinstansi, koordinasi yang belum optimal hingga waktu penyelesaian yang sulit diprediksi.

Baca Juga: KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan biaya berusaha, terutama karena persetujuan lingkungan merupakan salah satu tahapan penting dalam realisasi investasi.

“Dari perspektif dunia usaha, persoalan utama bukan semata-mata apakah kewenangannya berada di pusat atau daerah, tetapi lebih pada kepastian proses,” katanya.

Karena itu, Kadin meminta pemerintah tetap menerapkan standar nasional apabila kewenangan persetujuan lingkungan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Standar tersebut mencakup norma, kriteria, persyaratan, kompetensi, sistem informasi serta batas waktu pelayanan.

Dengan standar yang seragam, pelaksanaan persetujuan lingkungan diharapkan tetap memiliki kepastian meski kewenangan pengambilan keputusan berada di daerah. Sementara itu, pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah masing-masing. Pembagian kewenangan juga dapat disesuaikan dengan cakupan serta tingkat risiko kegiatan yang akan dijalankan.

Baca Juga: Kejar Ekonomi Tumbuh 6%, Pemerintah Bidik Investasi Rp 2.900 Triliun pada 2027

“Jadi, desentralisasi jangan hanya berarti memindahkan meja pelayanan dari pusat ke daerah, tetapi harus disertai dengan reformasi proses agar benar-benar menghasilkan faster, simpler, and more predictable licensing,” jelas Saleh.

Kadin berharap pengembalian kewenangan tersebut tidak berhenti pada pemindahan kewenangan administratif.

Pemerintah juga perlu menyederhanakan tahapan perizinan serta memastikan standar pelayanan yang jelas dan konsisten agar proses investasi di sektor industri dapat berjalan lebih terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×