Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Sri Mulyani menginstruksikan tiga hal kepada Suryo yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak ini. Pertama, menyelesaikan pembentukan Core Tax System. Kedua, menata organisasi Ditjen Pajak dan data, termasuk Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ketiga, memformulasikan kebijakan pajak untuk merambah ekonomi digital. "Pemungutan pajak ekonomi digital harus seimbang, antara memungut secara adil tetapi juga tidak mematikan sektor yang sedang dan akan terus berkembang itu," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Perseteruan AS-China bukan semata-mata karena perdagangan, melainkan rivalitas
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama berharap, di bawah Suryo, Ditjen Pajak serius memperluas basis pajak.
Pengusaha juga menanti eksekusi Omnibus Law Pajak, terutama penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
"Penguatan kelembagaan harus dilakukan, agar bisa menjalankan tugas dengan efektif dan optimal," tambah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Toh, Suryo masih akan fokus mengejar penerimaan pajak, mengingat waktunya yang sangat singkat. Sampai Oktober lalu, penerimaan pajak baru tembus Rp 1.000 triliun.
Baca Juga: BMW yakin aturan PPnBM baru bisa dongkrak penjualan sedan
Artinya, dalam dua bulan ke depan ia harus mengumpulkan Rp 577 triliun lagi untuk mencapai target. "Action dan effort akan kami lakukan. Pokoknya dua bulan ini kami fokus," janji Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News