kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru, Ekspor Batubara Kini Diawasi Lebih Ketat


Minggu, 05 Juli 2026 / 14:43 WIB
Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru, Ekspor Batubara Kini Diawasi Lebih Ketat
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan resmi menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batubara. ? (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batubara. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai dasar pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Melalui beleid tersebut, DJBC akan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Baca Juga: Ekonom Menilai Perluasan Kawasan Tiga KEK Belum Cerminkan Minat Investasi Nasional

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menjelaskan bahwa keputusan ini diterbitkan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan barang larangan dan pembatasan (lartas) ekspor. 

KMK tersebut juga menetapkan daftar komoditas yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. 

Pengawasan tidak hanya berlaku terhadap ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga mencakup pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menuju luar daerah pabean. 

Dalam lampirannya, pemerintah mencantumkan sejumlah kelompok komoditas batubara yang masuk dalam pembatasan ekspor, antara lain antrasit, batubara bahan bakar, jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak

Seluruh komoditas tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan ekspor berupa status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan, serta Laporan Surveyor (LS) sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026. 

Persyaratan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026. 

Selain menetapkan daftar barang yang dibatasi, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut pengaturan sebelumnya terkait kelompok komoditas batubara dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026 yang mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya. 

Dengan demikian, pengaturan ekspor batubara kini sepenuhnya mengacu pada ketentuan baru dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×