kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Bea masuk 57 komoditas dibebaskan, pemerintah kehilangan Rp 1,2 triliun


Jumat, 28 Januari 2011 / 15:20 WIB
Bea masuk 57 komoditas dibebaskan, pemerintah kehilangan Rp 1,2 triliun


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berpotensi merugi sekitar Rp 1,1 hingga Rp 1,2 triliun tahun ini dengan dibebaskannya bea masuk 57 komoditas pangan.

Potential lost itu terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2011 mengenai pembebasan bea masuk 57 pos tarif bahan baku pangan, menggantikan PMK 241 tahun 2010.

"Kalo tidak ada perubahan dan tetap menggunakan PMK 241, maka Rp 1,1 triliun bisa ditambahkan ke kas negara," ujar Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai, Heri Kristiono, Jumat (28/1).

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, potensial lost tersebut kemungkinan dapat ditutupi dengan penambahan bea masuk di luar ke 57 pos itu.

Bambang juga menyebut, penghapusan bea masuk ini akan berdampak positif yaitu peningkatan daya beli masyarakat. Jika bea masuk jadi 0 dan berdampak positif, maka kompensasinya daya beli masyarakat akan meningkat. "Dengan demikian akan ada penambahan bea masuk bukan dari ke 57 pos tarif ini, tapi dari yang lain," ungkap Bambang.

Lanjut Bambang, PMK 13 ini jangan disikapi secara negatif, karena ekspektasi dari keluarnya pos tarif ini adalah untuk menekan harga dan menahan laju inflasi. Pembebasan bea masuk ini akan mengurangi beban petani dengan demikian inflasi bisa ditekan, maka akan ada kesejahteraan di masyarakat.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2011, Kementrian Keuangan menerbitkan PMK nomor 13 Tahun 2011 , menggantikan PMK 241 tahun 2010. PMK 13 ini akan dievaluasi dua bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×