Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, baik di platform digital maupun pasar tradisional.
Purbaya menyebut sudah memanggil sejumlah marketplace besar, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli agar segera menghentikan penjualan rokok ilegal.
"Kami sudah panggil marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua, untuk menjalankan untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal utamanya rokok ya. Nanti yang lain juga," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Kenaikan Cukai yang Agresif Dikhawatirkan Picu Pergeseran Konsumsi ke Rokok Ilegal
Ia mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku 1 Oktober 2025, atau bahkan bisa lebih cepat.
"Tadinya saya mintanya mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya saja.Terus nanti mulai ada, kan sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi," katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal di masyarakat.
Tidak hanya itu, pemberantasan rokok ilegal juga akan diperluas ke warung-warung yang diduga ikut memperdagangkan produk tanpa cukai.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Gaprindo: Industri Tembakau Kian Tertekan
"Tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random," tegasnya.
Purbaya juga menyoroti potensi masuknya rokok ilegal melalui jalur impor. Meski ada jalur hijau yang biasanya tidak diperiksa untuk mempercepat arus barang, ia menegaskan akan tetap melakukan pengecekan acak.
"Jalur hijau biasanya tidak diperiksa. Enggak tahu, rokok ilegalnya masuk lewat situ apa enggak, tapi saya akan random cek," tegas Menkeu.
Selanjutnya: BFI Finance (BFIN) Terapkan Scoring Ketat Hadapi Implementasi POJK UMKM
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Beauty Fair 16-30 September 2025, Skincare-Parfum Diskon hingga 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News