kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bea Cukai: Sanksi karena telat berikan SKA tak banyak


Jumat, 25 Mei 2018 / 15:50 WIB
Bea Cukai: Sanksi karena telat berikan SKA tak banyak
ILUSTRASI. Keterangan pers sinergi Ditjen Pajak dan Bea Cukai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemkeu Robert L Marbun mengatakan, dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya sekitar 74.000-87.000 dokumen. Namun, trennya terus menurun setiap bulan.

“Tidak banyak yang kena sanksi. Yang telat sangat sedikit,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).

Berdasarkan catatannya, persentase importir yang terkena sanksi hanya 0,15% pada April 2018. Angka ini menurun dari Februari 2018 dan Maret 2018 yang sebesar 1,3% dan 0,6%.

Oleh karena itu, hingga kini menurut Robert, pihaknya masih akan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional. Sebab, aturan yang diimplementasikan 28 Januari 2018 ini tidak bermasalah.

Sebelumnya, diketahui bahwa aturan ini memberatkan importir. Sebab, importir mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa beleid itu menyebabkan cost terlalu tinggi karena banyak importir yang terkena sanksi akibat telat menyerahkan SKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×