Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemkeu Robert L Marbun mengatakan, dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya sekitar 74.000-87.000 dokumen. Namun, trennya terus menurun setiap bulan.
“Tidak banyak yang kena sanksi. Yang telat sangat sedikit,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).
Berdasarkan catatannya, persentase importir yang terkena sanksi hanya 0,15% pada April 2018. Angka ini menurun dari Februari 2018 dan Maret 2018 yang sebesar 1,3% dan 0,6%.
Oleh karena itu, hingga kini menurut Robert, pihaknya masih akan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional. Sebab, aturan yang diimplementasikan 28 Januari 2018 ini tidak bermasalah.
Sebelumnya, diketahui bahwa aturan ini memberatkan importir. Sebab, importir mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa beleid itu menyebabkan cost terlalu tinggi karena banyak importir yang terkena sanksi akibat telat menyerahkan SKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News