Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyaring 72.592 transaksi yang terjaring sistem anti-splitting. Lewat upaya ini, DJBC telah menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak impor sekitar Rp 4 miliar.
"Pada peraturan sebelumnya beberapa oknum memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dengan nilai di bawah US$ 75 dalam satu hari yang sama. Jumlahnya sangat ekstrim yaitu mencapai 400 kiriman dalam satu hari," ungkap Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (11/12).
Heru juga menjelaskan program anti-splitting ini dilakukan untuk membuat pedagang fair dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor. Sayangnya pedagang memecah transaksi agar tak terkena bea masuk dan pajak impor.
"Harus fair dengan industri dalam negeri yang telah membayar pajak secara benar dan legal, apalagi mereka sudah memberi lapangan pekerjaan," ungkapnya.
Data bea cukai menunjukkan nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03% dibanding tahun sebelumnya. Per November 2018 nilainya mencapai US$ 448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News