kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bos Bea Cukai Beberkan Nasib Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2025


Jumat, 08 November 2024 / 16:26 WIB
Bos Bea Cukai Beberkan Nasib Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) disebuah toko ritel modern di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (22/6). Hingga saat ini, pemerintah masih belum jelas kapan akan menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Hingga saat ini, pemerintah masih belum jelas kapan akan menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan bahwa kebijakan pungutan cukai terhadap MBDK masih dalam tahap pembahasan dan akan direview lebih lanjut pada tahun 2025.

Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai langkah hati-hati pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ekonomi yang masih dinamis.

"Kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kami review di 2025 sebab kita mengikuti perkembangan ekonomi 2025 yang belum berjalan dan kita ada mekanisme untuk melakukan review internal pemerintah," kata Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga: Daya Beli Masih Menghantui Emiten Barang Konsumsi

Askolani menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut direncanakan, implementasinya baru akan dilakukan setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI, yang memiliki peran penting dalam proses legislasi kebijakan tersebut. 

"Pada waktunya kami akan koordinasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun masih ada waktu hingga 2025, pihak Bea Cukai akan terus melakukan persiapan yang matang, baik dari sisi regulasi maupun implementasi operasional, agar kebijakan pungutan cukai MBDK dapat dilaksanakan secara efektif ketika saatnya tiba.

"Jadi kita masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK sebelum kita lakukan di 2025," imbuh Askolani.

Sebagai informasi, pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.

Baca Juga: Ini Dia Negara-Negara yang Sukses Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Selanjutnya: Naturalisasi Dipercepat, Kevin Diks Diharapkan Turun di Laga Lawan Arab Saudi

Menarik Dibaca: Hujan Petir Terjadi di Banyak Daerah, Ini Prakiraan Cuaca Besok (9/11) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×