kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai musnahkan miras hingga kosmetik Rp 12 M


Jumat, 23 Desember 2016 / 10:50 WIB
Bea Cukai musnahkan miras hingga kosmetik Rp 12 M


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan pemusnahan terhadap minuman keras, cerutu, rokok, hingga barang-barang yang berunsur pornografi ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,15 miliar.

Barang-barang tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Budi Waseso, dan Kepala Polda Metro Jaya M Iriawan.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Pemusnahan hari ini juga menjadi pemusnahan kedua kalinya dalam tahun ini, setelah Juni lalu.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Lebih lanjut ia mengatakan, periode Januari hingga Desember 2016, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total 52.145 butir, 6.742 kilo gram (kg) dan 5 keping.

Ia juga mengatakan, NPP tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

"Jadi (penyelundupan) tidak hanya melalui pelabuhan dan airport, tetapi juga secara langsung melalui online shopping," kata Sri Mulyani, Jumat (23/12).

Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016 yang berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta.

"Tidak tidak besar tetapi dampaknya luar biasa," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×