Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
TANGERANG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaksanakan pertemuan dengan Bea Cukai negara-negara ASEAN yang dinamakan Subworking Group Customs Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF) di BSD City, Tangerang Selatan. Acara ini dihelat pada tanggal 2-3 Desember 2016.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengharmonisasi prosedur kepabeanan di kawasan ASEAN dan mengkonsolidasikan posisi sentralitas ASEAN dalam perdagangan bebas dengan mitra ASEAN.
SWG CPTF merupakan pertemuan di bawah Regional Compherensive Economic Partnership (RCEP) yang diadakan juga di BSD City Tangerang Selatan pada 2-10 Desember 2016. Sementara RCEP merupakan kawasan perdagangan bebas yang dibentuk ASEAN dengan China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru. RCEP baru mulai melakukan perundingannya sejak tahun 2012 silam.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Marbun mengatakan, perundingan RCEP akan sangat bermanfaat bagi Indonesia sendiri untuk mendapatkan akses pasar yang lebih baik dibandingkan dengan apa yang didapat dari Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan negara mitranya.
"Keikutsertaan Indonesia pada SWG CPTF ini bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional melalui investasi asing pada sektor-sektor produktif yang tersedia. Dan diharapkan peran Indonesia harus lebih strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional," kata Robert dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Sabtu (2/12).
Ditjen Bea dan Cukai harus berperan aktif dalam perundingan ini demi mengawal prosedur kepabeanan yang akan dijalankan nantinya dalam perjanjian RCEP. Pertemuan yang aktif diikuti DJBC ini bertujuan untuk mengharmonisasikan prosedur kepabeanan negara-negara anggora RCEP, dalam rangka memberikan fasilitasi atau kemudahan perdagangan, demi terwujudnya kawasan perdagangan bebas RCEP.
Dalam pertemuan SWG CPTF ini, dibahas sejumlah agenda penting yang meliputi penyusunan draft naskah perjanjian RCEP terkait dengan prosedur kepabeanan dan kemudahan perdagangan, mengatur penyederhanaan prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan kepastian hukum dan regulasi dalam kepabeanan. Pihaknya berharap, pertemuan ini dapat memperkuat posisi ASEAN dengan mitra FTA ASEAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News