kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea Cukai pastikan cukai plastik berlaku 2017


Jumat, 16 Desember 2016 / 18:45 WIB
Bea Cukai pastikan cukai plastik berlaku 2017


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai mulai 2017. Namun ini setelah DPR memberikan persetujuan atas pengenaan cukai barang tersebut.

"Kalau sudah mendapatkan persetujuan, kita akan membuatkan peraturan pemerintah (PP), setelah itu berjalan (pengenaan cukai plastik)," kata Heru saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/12).

Heru memastikan pemerintah hanya mengusulkan plastik sebagai barang kena cukai yang baru, dan belum ada komoditas lain yang diajukan untuk kena cukai, karena semua masih dalam kajian.

"Plastik karena merusak lingkungan. Yang paling merusak itu adalah plastik kresek. Dari 17% sampah plastik, 67%-nya dari kantong plastik. Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai obyek cukai dalam rangka pengendalian," kata Heru.

Mengenai sistem tarif cukai untuk plastik dan hal teknis lainnya, Heru menambahkan hal itu masih tergantung pembicaraan dengan DPR dan belum ada pembahasan secara mendetail.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah mengagendakan pembahasan mengenai barang kena cukai terbaru pada masa sidang menjelang akhir tahun, namun kembali tertunda setelah DPR kembali memasuki masa reses.

Selama ini, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas yaitu produk hasil tembakau atau rokok, ethil alkohol dan minuman mengandung ethil alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×