kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai musnahkan 7.972 barang milik negara bekas Kepabeanan dan cukai


Jumat, 09 Agustus 2019 / 15:54 WIB
Bea Cukai musnahkan 7.972 barang milik negara bekas Kepabeanan dan cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu)  memusnahkan 7.972 Barang Milik Negara (BMN) eks-Kepabeanandan Cukai, pada Jumat (9/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek dan Banten.

Baca Juga: Bea dan Cukai tunjuk Uniair Indotama Cargo sebagai PLB e-Commerce pertama

Adapun pemusnahan BMN merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

Sehubungan dengan peraturan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pasar Baru menindaklanjuti barang-barang yang terkena aturan atau larangan pembatasan (lantas). Sedangkan dari pihak penerima barang tidak memenuhi izin dari instansi terkait.

Dari total 7972 BMN eks-Kepabeanan dan cukai yang di antaranya meliputi 260 barang asusila, 7.149 barang kosmetik dan obat-obatan, 263 part senjata, 23 panahan, 277 tanaman atau hasil tumbuhan lainnya, dan 173 box kosong dan paper bag. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 204 juta.

“Adapun BMN tersebut merupakan barang-barang tahun 2016-2018 yang terkena aturan lantas,” kata Kunawi dalam konferensi pers Pemusnahan BMN Eks-Kepabeanan dan Cukai oleh Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga: Pemerintah belum tarik cukai BBM, begini pertimbangan ekonom

Kunawi menjelaskan aturan lantas terdiri dari enam poin. Pertama, barang-barang yang mengandung unsur pornografi dan melanggar norma keasusilaan. Kedua, obat-obatan, kosmetik, vitamin, dan sumplemen tidak memenuhi izin impor obat sesuai dengan Peraturan Badan Pengawan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) nomor 30 tahun 2017.

Ketiga, part senjata yang memerlukan izin Kapolri sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendaluan senjata api untuk kepentingan olahraga. Keempat, ponah sesuai dengan penjelasan kata “senjata panah (cross bow) pada keputusan Kapolri nomor: SKEP/82/II/2014 tanggal 18 Februari 20114 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.

Baca Juga: DJBC: Soal cukai plastik masih tunggu hasil dari KLHK

Kelima, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan izin Karantina Tumbuhan sesuai PP Nomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan. Keenam, barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor dari Kementerian Perdagangan Nomor. 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×