Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai secara konsisten melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kali ini, Bea Cukai Nanga Badau dan Bea Cukai Cikarang kembali berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal.
Bea Cukai Nanga Badau bersama Satgas Pamtas Yonif 133 Yudha Sakti menggagalkan penyelundupan miras sebanyak 480 botol yang dibawa oleh dua orang WNI dengan menggunakan mobil, pada Rabu (22/01) malam.
Baca Juga: Ditjen Pajak tunjuk perusahaan ini sebagai agen pengadaan core tax system
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Wijang Abdillah mengungkapkan penangkapan dilakukan ketika petugas sedang patroli bersama di sekitar wilayah Nanga Badau. “Dari hasil pemeriksaan, petugas kami menemukan sebanyak sepuluh kardus miras yang dibungkus plastik hitam di dalam mobil pelaku,” kata Wijang dalam keterangan resminya, Senin (3/2).
Dalam menindaklanjuti hasil tangkapan berupa miras ilegal, Bea Cukai menetapkan barang tersebut sebagai barang milik negara atau menyerahkan kasus berupa pelanggaran pidana ke Kejaksaan Negeri setempat.
Sebelumnya, Bea Cukai Cikarang pada Rabu (29/1) yang sebelumnya telah menindak 12.288 botol miras ilegal, kemudian menindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas pelanggaran pidana di bidang cukai dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri.
Baca Juga: Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo menjelaskan dalam kasus miras ilegal tersebut, terdapat dua pelaku berinisal Z dan B, beserta barang bukti berupa 12.288 botol miras jenis whisky dan vodka tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan oleh petugas di sebuah bangunan di Kecamatan Cikarang Timur.
Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras tanpa izin NPPBKC. Selain itu, petugas juga menemukan mobil minibus yang mengangkut 960 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.
Kasus miras ilegal ini, melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?
“Dengan adanya kasus ini, diharapkan Bea Cukai Cikarang dapat meningkatkan sinergi dengan instansi lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang barang ilegal demi melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai untuk Indonesia yang makin baik,” pungkas Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News