Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras tanpa izin NPPBKC. Selain itu, petugas juga menemukan mobil minibus yang mengangkut 960 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.
Kasus miras ilegal ini, melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?
“Dengan adanya kasus ini, diharapkan Bea Cukai Cikarang dapat meningkatkan sinergi dengan instansi lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang barang ilegal demi melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai untuk Indonesia yang makin baik,” pungkas Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News