kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal


Senin, 03 Februari 2020 / 16:06 WIB
Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal
Bea Cukai gagalkan penyelundupan miras ilegal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras tanpa izin NPPBKC. Selain itu, petugas juga menemukan mobil minibus yang mengangkut 960 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.

Kasus miras ilegal ini, melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?

“Dengan adanya kasus ini, diharapkan Bea Cukai Cikarang dapat meningkatkan sinergi dengan instansi lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang barang ilegal demi melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai untuk Indonesia yang makin baik,” pungkas Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×