kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal


Senin, 03 Februari 2020 / 16:06 WIB
Bea Cukai kembali gagalkan penyelundupan miras ilegal
Bea Cukai gagalkan penyelundupan miras ilegal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras tanpa izin NPPBKC. Selain itu, petugas juga menemukan mobil minibus yang mengangkut 960 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.

Kasus miras ilegal ini, melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?

“Dengan adanya kasus ini, diharapkan Bea Cukai Cikarang dapat meningkatkan sinergi dengan instansi lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang barang ilegal demi melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai untuk Indonesia yang makin baik,” pungkas Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×