kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Mulai 12 September Hingga 12 November


Minggu, 11 September 2022 / 12:40 WIB
Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Mulai 12 September Hingga 12 November
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 12 September-12 November 2022 mendatang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 12 September-12 November 2022 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 sampa dengan 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Turun dari Tahun 2022, Ini Sebabnya

Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Nirwala menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).

Nirwala menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok illegal,” jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).

Bea Cukai melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan TNI untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal. Bea Cukai juga melakukan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal. Selanjutnya, Bea Cukai melakukan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Pemda setempat.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Rokok Disebut Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×