Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada 2027 untuk memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendongkrak penerimaan pemerintah daerah yang berasal dari cukai.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, penguatan pemanfaatan DBH CHT menjadi salah satu arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027.
Baca Juga: Pelemahan Daya Beli Bisa Ganjal Kenaikan Tax Ratio di 2026
Menurutnya, alokasi DBH CHT yang selama ini telah menyediakan porsi untuk penegakan hukum akan dievaluasi agar penggunaannya lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
"Di dalam DBH CHT yang selama ini memang sudah ada porsi 10% untuk penegakan hukum itu akan di-scrutinize lagi, akan lebih diperdalam lagi sehingga pemanfaatan DBH CHT untuk penegakan hukum bisa lebih mem-boosting penerimaan cukai secara umum," ujar Sandy dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan diperlukan untuk menutup kebocoran penerimaan negara akibat maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal.
Dengan penegakan hukum yang lebih efektif, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus berdampak pada aspek kesehatan masyarakat.
"Harapannya memang penegakan hukum ini diperkuat dalam rangka kita bisa mengatasi kebocoran-kebocoran ataupun tindakan-tindakan ilegal yang terjadi akan merugikan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi kesehatan masyarakat," katanya.
Sandy menambahkan, peningkatan penerimaan cukai juga akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bayar Utang KDMP Lewat APBN, Cicilan Perdana Dimulai September
Sebab, pajak rokok dipungut sebagai tambahan (piggyback) atas cukai hasil tembakau.
Oleh karena itu, semakin efektif pengawasan terhadap rokok ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan cukai yang dapat dipungut pemerintah. Kondisi tersebut pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak rokok dan memperbesar dana yang diterima pemerintah daerah.
"Kalau semakin banyak cukai ilegal maka pajak rokoknya juga tidak bisa di-collect, sehingga kita akan melakukan penguatan dari sisi penerimaan cukai itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
