kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 100 Kosmentik Merek Brilliant Skin


Kamis, 24 Oktober 2024 / 16:20 WIB
Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal 100 Kosmentik Merek Brilliant Skin
ILUSTRASI. Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menindak 100 buah kosmetik impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek Brilliant Skin


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menindak 100 buah kosmetik impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek Brilliant Skin di Pelabuhan Calaca, Kota Manado. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Nainggolan menjelaskan importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.Selain itu tidak adanya Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Barang-barang tersebut berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3, penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," jelas Yoko dalam keterangan resmi, Kamis (24/10).

Kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector. Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×