kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual


Rabu, 06 Oktober 2021 / 18:55 WIB
Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual
ILUSTRASI. Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/10). 

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal ini merupakan pedoman dan payung hukum yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien, serta untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual antara lain agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR). 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi.

Baca Juga: Pemerintah bentuk majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual

Lalu peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan/atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Kemudian, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara. Terakhir, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.

Lebih lanjut Asko bilang, dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, dan menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca Juga: Mendag optimistis persetujuan PMSE se-ASEAN dorong pemulihan ekonomi nasional



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×