kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bentuk majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual


Selasa, 05 Oktober 2021 / 18:07 WIB
Pemerintah bentuk majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual lewat Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya pengawasan konsultan kekayaan intelektual dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selama 5 tahun sekali.

Berdasarkan PP 2 tahun 2005 yang dicabut oleh PP 100/2021 ini, salah satu kriteria evaluasi konsultan kekayaan intelektual mengenai kegiatan pendaftaran HKI. Konsultan kekayaan intelektual diminta untuk mengajukan pendaftaran HKI minimal 10 permohonan dalam satu tahun.

Pada beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 27 September 2021 itu evaluasi dilakukan oleh Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Majelis tersebut melakukan evaluasi setiap tiga tahun.

Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pada PP 100/2021 tak dicantumkan angka minimal permohonan HKI yang dilakukan dalam satu tahun.

Baca Juga: Mendorong UMKM Naik Kelas di Tengah Wabah Covid-19

Pemerintah mengatur anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Terdapat 9 orang anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Jumlah tersebut terdiri dari 3 orang perwakilan pemerintah, 3 orang perwakilan organisasi profesi, dan 3 orang ahli atau akademisi.

Nantinya Majelis Pengawas akan memilih Ketua dan Wakil Ketua secara musyawarah. Majelis bertugas untuk melakukan pengawasan dam pembinaan konsultan kekayaan intelektual.

Selain itu Majelis Pengawas juga bertugas untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual, serta membuat perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

Majelis Pengawas memiliki tiga wewenang dalam menjalankan tugasnya. Majelis Pengawas berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran; memanggil dan memeriksa konsultan kekayaan intelektual yang diduga melakukan pelanggaran; dan menyampaikan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran.

Selanjutnya: Program Pemerintah Dorong Industri Kreatif Bangkit di Tengah Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×