Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta, dan permohonan merek yang telah terdaftar dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.
"Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia. Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk," ujar Askolani dalam keterangan resminya, Rabu (6/10).
Adapun upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI diantaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint. Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.
"Melalui penandatanganan kerja sama ini, ke depannya diharapkan perusahaan dapat melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek/hak ciptanya di Bea Cukai agar dapat dilindungi dari pelanggaran HKI oleh oknum yang tidak bertanggunjawab guna melindungi produk serta mendorong perekonomian Indonesia," ucap Asko.
Selanjutnya: Ada potensi mobil listrik di Indonesia, begini kata Honda Prospect Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News