kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bawaslu tolak sengketa 10 partai politik


Sabtu, 02 Februari 2013 / 16:00 WIB
Bawaslu tolak sengketa 10 partai politik
ILUSTRASI. 5 Rekomendasi Deodorant Spray Wanita Terbaik, Sudah Coba?


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu sudah menyidangkan sengketa pemilu dengan pemohon dari partai tak lolos. Terhitung sampai Jumat (1/2) kemarin, Bawaslu dalam sidang putusannya, sudah menolak 10 partai tak lolos sebagai peserta pemilu tambahan.

Dalam situs resmi Bawaslu, bawaslu.go.id yang dikutip di Jakarta, Sabtu (2/2/2013), setidaknya ada empat partai yang diputus dengan penolakan oleh Bawaslu pada kemarin, yakni Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, PKNU dan Partai Bulan Bintang.

"Hingga Jumat malam, Bawaslu telah memutuskan perkara sengketa 10 parpol dengan KPU. Setelah sebelumnya Bawaslu menolak permohonan PDK, Partai SRI, Partai Nasional Republik, Partai Kongres, PDS, PKBIB sebagai peserta Pemilu 2014," demikian tulis situs resmi Bawaslu.

Dijelaskan Bawaslu, hampir seluruh gugatan partai politik tak lolos peserta pemilu 2014 adalah menyoal Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 005/kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Muhammad didampingi anggota Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak, ,menyatakan sesuai pasal 269 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012, partai-partai politik tersebut mempunyai kesempatan paling lama tiga hari kerja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014,” kata Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Media Center Bawaslu.  Menanggapi keputusan Bawaslu, Ketua Umum PBB MS Kaban, Wakil Ketua Partai Republik Tubagus Wijaya, Kabid Advokasi Partai Kedaulatan Eliza dan Wakil Bendahara PKNU Djamaluddin Shofisa secara terpisah mengaku kecewa dan akan melanjutkan proses sengketa Pemilu ke PTTUN.

“Yang pasti kami lanjut ke PTTUN. Alasannya, kita harus menyatakan bahwa kita menyampaikan yang benar. Yang penting diperjuangkan, kalah pun kita kalah terhormat,” kata Jamaluddin yang mengklaim partainya memiliki konstituen sebanyak 237 orang di seluruh tingkatan.  (Yogi/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×