kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR sahkan APBN 2013


Selasa, 23 Oktober 2012 / 15:43 WIB
DPR sahkan APBN 2013
ILUSTRASI. Penjualan produk telepon seluler di pusat perbelanjaan Roxy Mas, Jakarta, Minggu (18/10/2020).KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2013 menjadi Undang-undang. DPR juga menyetujui postur APBN yang telah dibahas di Badan Anggaran DPR.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta telah menyetujui hasil pembicaraan tingkat I RUU APBN 2013 yang dilaporkan oleh Badan Anggaran DPR. "RUU APBN 2013 disahkan menjadi UU dengan segala catatannya," kata Anis dalam sidang paripurna DPR, Selasa (23/10).

Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit memaparkan pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi makro ekonomi dalam APBN 2013 yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8%, inflasi sebesar 4,9%, nilai tukar rupiah Rp 9.800 per dollar AS, suku bunga SPN 3 bulan 5%, harga minyak mentah (ICP) sebesar US$ 100 per barel. Sedangkan lifting minyak ditetapkan sebesar 900.000 barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.360.000 barel per hari.

Ahmadi bilang, ada beberapa catatan dari fraksi mengenai asumsi makros ini. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5% - 6,8% harus diikuti dengan indikator kesejahteraan atau kemakmuran rakyat seperti gini rasio sebesar 0,4%, target kemiskinan tahun 2013 sebesar 20% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 550.000 orang setiap pertumbuhan ekonomi 1%.

Berdasarkan asumsi tersebut, DPR juga menyepakati postur APBN 2013. Pendapatan dan hibah APBN 2013 disepakati sebesar Rp 1.529,7 triliun yang terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.525,2 triliun dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun. "Penerimaan dalam negeri terdiir dari penerimaan perpajakan Rp 1.193 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 332,2 triliun," jelas Ahmadi.

Dengan penerimaan negara sebesar itu, maka tax rasio tahun 2013 disepakati sebesar Rp 12,87% dari PDB dan cost recovery sebesar US$ 15,54 miliar. Untuk belanja, Ahmadi bilang DPR menyepakati total belanja negara dalam APBN 2013 sebesar Rp 1.683 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.154,4 triliun dan transfer daerah sebeasr Rp 528,6 triliun.

Belanja pemerintah pusat ini meliputi belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 167 triliun, belanja modal Rp 216,1 triliun, pembayaran bunga utang Rp 113,2 triliun, belanja subsidi Rp 317,2 triliun, belanja hibah Rp 3,6 triliun, bantuan sosial Rp 63,4 triliun, belanja lain-lain Rp 20 triliun, dan optimalisasi anggaran Rp 12,7 triliun.

Besaran belanja dalam APBN 2013 yang meningkat, DPR menyepakati besaran defisit dalam APBN 2013 sebesar 1,65% dari PDB atau Rp 153,3 triliun. "Sumber pembiayaan defisit ini dari pembiayaan non utang negatif Rp 8,1 triliun dan pembiayaan utang Rp 161,4 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik keputusan DPR yang telah mengesahkan APBN 2013. Untuk defisit anggaran, ia mengakui defisit anggaran yang disepakati DPR sebesar 1,65% dari PDB lebih besar ketimbang usulan pemerintah dalam RAPBN 2013 yang sebesar 1,62% dari PDB. "Kenaikan defisit ini karena ada kebutuhan belanja yang musti dilakukan, misalnya untuk membiayai Bawaslu, membiayai OJK, mendukung keistimewaan Yogyakarta, dan penyelesaian program e-ktp," katanya.

Nah, untuk membiayai defisit anggaran ini, pemerintah membiayai melalui pembiayaan utang dan non utang. Untuk pembiayaan melalui utang, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) neto sebesar Rp 180,4 triliun, pinjaman luar negeri netto sebesar negatif Rp 19,5 triliun dan pinjaman dalam negeri netto sebesar Rp 500 miliar. Sedangkan pembiayaan non utang terdiri dari perbankan dalam negeri sebeasr Rp 14,3 triliun dan non perbankan dalam negeri sebesar negatif Rp 22,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×