Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan 12 partai politik (parpol) dari 18 parpol yang dinyatakan gagal di tahap verifikasi administratif, pekan lalu.
Arief Budiman, Komisioner KPU, mengaku, sulit untuk menerima dan menolak rekomendasi Bawaslu tersebut sebelum mendalaminya terlebih dahulu. Alasannya, Bawaslu tidak melampirkan temuan-temuannya yang menjadi dasar untuk meloloskan 12 parpol yang telah dinyatakan gagal verifikasi administrasi oleh KPU. "Kami berencana untuk bertemu dengan Bawaslu sekaligus mengklarifikasi hal ini," katanya, kemarin.
Arief bilang, pada pertemuan nanti akan disandingkan data KPU dan Bawaslu, apakah ada perubahan data dari parpol tersebut atau memang cara pengambilan keputusan antara KPU dan Bawaslu yang berbeda. KPU khawatir, dalam mengeluarkan rekomendasi, Bawaslu tanpa melihat dokumen verifikasi milik KPU secara detail dan hanya berdasar pada aduan dari parpol.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, KPU melanggar aturan tahap verifikasi administrasi, sehingga 12 parpol itu berhak disertakan lagi dalam tahap verifikasi faktual. Dalam kajiannya, Bawaslu menemukan bukti bahwa KPU melanggar ketentuan pada beberapa tahap seperti proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil verifikasi, dan ketertutupan akses informasi.
Fahriyadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News