Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan 12 dari 18 partai politik lolos dari verifikasi administratif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu berjanji mempelajari rekomendasi itu.
Anggota KPU Arief Budiman mengaku sudah menerima rekomendasi Bawaslu itu. Sayangnya, dia mengatakan surat rekomendasi itu tidak dilampiri dengan temuan Bawaslu.
Karena itu, KPU berencana menemui Bawaslu untuk membahas masalah ini. Menurut Arief, KPU akan sulit memutuskan bila tidak berkomunikasi dengan Bawaslu. "Sejujurnya kami kaget dengan keputusan Bawaslu ini karena ketika memutuskan dan mengumumkan hasil verifikasi administratif pekan lalu, pihak Bawaslu hadir dan mengetahuinya, jadi kami kira tak ada satupun tahap yang tidak dikomunikasikan dengan Bawaslu," jelasnya, Selasa (6/11).
Dalam pertemuan itu, KPU akan membandingkan data dengan yang dimiliki Bawaslu. Sebab, dia khawatir Bawaslu memutuskan tanpa melihat dokumen verifikasi milik KPU secara detail dan hanya berdasar aduan dari partai politik.
Sebelumnya, Bawaslu telah meminta KPU untuk meloloskan 12 parpol ke tahap verifikasi faktual meski KPU sebelumnya menyatakan parpol tersebut gugur. "Kami telah mengkaji dan mengklarifikasi, kami menduga ada pelanggaran pada verifikasi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad.
Muhammad menuding KPU melanggar aturan tahap verifikasi administrasi sehingga 12 partai tersebut perlu disertakan kembali dalam tahap penyaringan peserta pemilihan umum. Dalam kajiannya, Bawaslu menemukan bukti KPU telah melanggar ketentuan pada beberapa tahap seperti proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil verifikasi, dan ketertutupan akses informasi. "Rekomendasi ini telah berdasarkan fakta yang kami temukan dilapangan," katanya.
Berikut 12 parpol yang diusulkan lolos oleh Bawaslu :
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI),
2. Partai Kedaulatan,
3. Partai Damai Sejahtera (PDS),
4. Partai Republik,
5. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
6. Partai Buruh,
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 8. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
9. Partai Karya Republik (Pakar),
10. Partai Kongres,
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan
12. Partai Nasional Republik (Nasrep).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News