kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tak lolos verifikasi, parpol siapkan langkah hukum


Rabu, 09 Januari 2013 / 07:11 WIB
Tak lolos verifikasi, parpol siapkan langkah hukum
ILUSTRASI. Kulit Sensitif


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya meloloskan 10 partai politik (parpol)  yang bisa maju dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014. Sejumlah parpol yang tidak lolos menyatakan tidak akan tinggal diam atas keputusan KPU tersebut.

Dalam rapat pleno terbuka pada Selasa dini hari (8/1), KPU menetapkan 24 parpol lain yang ikut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat. Sehingga, mereka gagal sebagai kontestan di Pemilu 2014. Langkah selanjutnya yang ditempuh parpol tak lolos verifikasi antara lain melayangkan nota protes ke KPU, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada pula parpol yang sudah ancang-ancang menggugat ketetapan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai menyiapkan uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Damianus Taufan, Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), salah satu partai gagal verifikasi KPU, mengatakan, pihaknya telah mengajukan nota keberatan atas penetapan tersebut.

Menurut Damianus, keputusan KPU belum final. Partai SRI masih menunggu tanggapan KPU atas keberatan yang diajukan partainya. "Bila KPU tak juga menanggapi keberatan kami, segala upaya akan coba kami tempuh," ujarnya, Selasa (8/1).

Langkah serupa dilakukan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Philip Gobang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKDI menjelaskan, isi nota keberatan yang disampaikan ke KPU mengritisi implementasi UU Pemilu yang lebih menguntungkan parpol besar dan merugikan parpol kecil.

Selain protes ke KPU, PKDI juga mencari keadilan dengan melayangkan gugatan ke PTUN. "Kalau semua upaya ini gagal, kami terima keputusan KPU," jelas Philip. Ia memastikan, seluruh parpol yang tak lolos verifikasi faktual bakal berkonsolidasi dan mengevaluasi penerapan UU Pemilu yang mematikan hak politik rakyat.

Sedangkan, Denny Tewu, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) akan mengadukan KPU ke Bawaslu. "Selain itu, kami juga akan menggugat ke PTUN," tandasnya.

Adapun Partai Bulan Bintang (PBB) sudah menyiapkan empat langkah untuk menentang keputusan KPU yakni mengadukan ke MK, Bawaslu, PTUN dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nasrullah, Anggota Bawaslu mengaku siap menampung aspirasi parpol yang gagal verifikasi faktual. Bawaslu menghargai kedua perspektif baik KPU maupun parpol yang keberatan. "Ketetapan KPU belum final jadi masih ada peluang bagi 24 parpol, seperti saat verifikasi administrasi dulu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×