kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bawaslu tak terima laporan dugaan pelanggaran netralitas Polri dan BIN di pilpres


Selasa, 18 Juni 2019 / 17:42 WIB
Bawaslu tak terima laporan dugaan pelanggaran netralitas Polri dan BIN di pilpres


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menuturkan bahwa pihaknya belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan Polri dan intelijen selama Pilpres 2019. 

Hal itu dia ungkapkan dalam menanggapi dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya pendataan atau penggalangan dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin oleh aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

"Dapat diterangkan bahwa Bawaslu hingga jajaran Panwaslu kelurahan, desa belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan keberadaan anggota Polri yang melakukan pendataan dukungan masyarakat terhadap paslon capres cawapres juga keberpihakan intelijen," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6). 

Abhan mengungkapkan bahwa kasus dugaan ketidaknetralan Kapolres Garut selama Pilpres 2019 yang merujuk pada keterangan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz, tidak dapat dijadikan sebagai temuan. Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, dugaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. 

Di sisi lain, Bawaslu tidak pernah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Polri dalam Pilpres 2019. Sehingga investigasi atas dugaan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kapolres Garut dihentikan. 

"Dan juga tidak ada laporan pelanggaran pemilu. Karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, sehingga dihentikan," kata Abhan. 

Sebelumnya Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa Polri dan BIN tidak netral selama penyelenggaraan Pilpres 2019. Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. 

"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6). (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Tak Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Polri dan BIN di Pilpres 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×