Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu di Sydney Australia.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu mendapat informasi bahwa penyelenggaraan pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sydney ditutup pukul 18.00 waktu setempat. Padahal saat itu masih terdapat banyak pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
“Ini tidak sesuai prosedur, tata cara peraturan-perundangan, asas umum dan adil” kata Fritz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4).
Ia menduga, penutupan TPS pada pukul 18.00 itu kemungkinan karena sewa gedung tempat penyelenggaraan pemilu itu telah habis sesuai waktunya. Sebab itu, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.
“Bawaslu merekomendasikan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Sydney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi pemilih yang sudah mendaftar tetapi belum menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup,” kata Fritz.
Ketika ditanya kapan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan berlangsung, Bawaslu menyebutkan, soal penentuan waktu itu berada di ranah KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News