kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bawaslu temukan 25 kasus politik uang selama masa tenang


Selasa, 16 April 2019 / 18:54 WIB
Bawaslu temukan 25 kasus politik uang selama masa tenang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 25 kasus politik uang selama masa tenang. Penemuan tersebut tersebar di 25 kabupaten/kota di 13 provinsi. Paling banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat, Sumatra Utara yang masing-masing mencapai lima kasus.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochamad Afifuddin mengatakan, memasuki masa tenang Bawaslu mendapati 25 kasus praktik politik uang yang tersebar di 25 kabupaten/kota di 13 provinsi. “22 kasus ditangkap jajaran pengawas pemilu dan tiga kasus berasal dari informasi kepolisian,” kata Amifuddin, Selasa (16/4).

Dari temuan itu, jumlah temuan uang terbanyak berada di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dengan nominal jumlah sebesar Rp 190 juta. Selain uang, terdapat juga barang bukti berupa detergen dan sembako.

Bawaslu menyatakan, kasus politik uang banyak ditemukan di lingkungan rumah penduduk dan pusat perbelanjaan. Pelaku yang melakukan pun beragam mulai dari kandidat pemilu dan tim pemenangan.

Tetapi khusus di Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan politik uang dilakukan oleh KPPS dengan cara membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100.000.

Bawaslu menjelaskan, sanksi yang dikenakan terhadap pelaku politik uang pada masa tenang berdasarkan pasal 523 ayat 2 yakni hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan, sanksi yang diberikan kepada pelaku praktik uang saat hari pemungutan suara berdasarkan pasal 523 ayat 3 yaitu hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×