kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Bawaslu temukan 25 kasus politik uang selama masa tenang


Selasa, 16 April 2019 / 18:54 WIB
Bawaslu temukan 25 kasus politik uang selama masa tenang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 25 kasus politik uang selama masa tenang. Penemuan tersebut tersebar di 25 kabupaten/kota di 13 provinsi. Paling banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat, Sumatra Utara yang masing-masing mencapai lima kasus.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochamad Afifuddin mengatakan, memasuki masa tenang Bawaslu mendapati 25 kasus praktik politik uang yang tersebar di 25 kabupaten/kota di 13 provinsi. “22 kasus ditangkap jajaran pengawas pemilu dan tiga kasus berasal dari informasi kepolisian,” kata Amifuddin, Selasa (16/4).

Dari temuan itu, jumlah temuan uang terbanyak berada di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dengan nominal jumlah sebesar Rp 190 juta. Selain uang, terdapat juga barang bukti berupa detergen dan sembako.

Bawaslu menyatakan, kasus politik uang banyak ditemukan di lingkungan rumah penduduk dan pusat perbelanjaan. Pelaku yang melakukan pun beragam mulai dari kandidat pemilu dan tim pemenangan.

Tetapi khusus di Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan politik uang dilakukan oleh KPPS dengan cara membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100.000.

Bawaslu menjelaskan, sanksi yang dikenakan terhadap pelaku politik uang pada masa tenang berdasarkan pasal 523 ayat 2 yakni hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan, sanksi yang diberikan kepada pelaku praktik uang saat hari pemungutan suara berdasarkan pasal 523 ayat 3 yaitu hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×