CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Ada surat suara tercoblos, Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Malaysia


Selasa, 16 April 2019 / 19:57 WIB


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya penemuan kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja bilang, dengan temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos.

“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada 319.293 pemilih. Rekomendasi ini khusus untuk pemilu yang melalui pos,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4).

Selain itu, Bawaslu meminta KPU memberhentikan dua anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir. Keduanya dinilai kurang profesional dalam melakukan penyelenggaraan pemilu melalui metode pos.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keaslian surat suara yang telah tercoblos tersebut. Sebab, ketika mengunjungi Kuala Lumpur, Bawaslu belum diberikan akses masuk oleh kepolisian setempat. “Kami belum bisa akses,” ucap Abhan.

Meski begitu, rekomendasi Bawaslu tersebut disampiakn bukan hanya atas dasar temuan surat suara tercoblos saja. Tetapi juga dari prosedur yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×