kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45864,40   -2,80   -0.32%
  • EMAS1.360.000 0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu janji tindak pelanggar moratorium iklan


Rabu, 26 Februari 2014 / 15:49 WIB
Bawaslu janji tindak pelanggar moratorium iklan
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung mata uang 100 dollar US di saah satu bank di Jakarta,Rabu (6/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/01/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati partai politik (parpol) peserta pemilu agar tidak memasang iklan politik maupun iklan kampanye pemilu di media massa sampai masa kampanye yang diizinkan.

"Yang diminta oleh Komisi I DPR kemarin (moratorium iklan politik dan iklan kampanye pemilu) sebenarnya sudah kami siapkan. Jadi ada moratorium yang dikuatkan oleh surat bersama antara gugus tugas ini. Bawaslu, KPU dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Segera kami kirim ke parpol dan lembaga penyiaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Ia mengatakan, setiap lembaga akan menjalani fungsi pengawasannya masing-masing. KPU dan Bawaslu akan mengingatkan partai politik agar tidak memasang iklan di televisi atau radio. Begitu pula KPI akan mengingatkan media penyiaran agar tidak menyiarkan iklan politik maupun kampanye yang dipasang parpol hingga masa kampanye terbuka, yaitu pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

Menurutnya, pemberitahuan soal moratorium iklan di media massa itu merupakan upaya pencegahan atas pelanggaran kampanye pemilu. Namun, dia menegaskan, jika surat itu tidak juga diindahkan, baik parpol maupun lembaga penyiaran akan diberi sanksi.

"Kami akan beri penindakan, kalau parpol akan kami laporkan ke reskrim (Badan Reserse Kriminal Polri)," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.

Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas. 

Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.

DPR juga mendesak gugus tugas untuk mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×