kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kapolri: Tak ada pasal pidana untuk pemilih Golput


Rabu, 26 Februari 2014 / 06:51 WIB
Kapolri: Tak ada pasal pidana untuk pemilih Golput
ILUSTRASI. Promo Watsons Periode 6-9 Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam sistem politik dan pemilu yang berlaku di Indonesia, keputusan hak pilih akan dipakai atau tidak berada di tangan para pemilik hak itu, yakni masyarakat. Karenanya, masyarakat yang tak menggunakan hak pilih pun tak bisa dikenakan delik pidana.

"Pasal berapa yang harus kita terapkan (untuk masyarakat yang tak menggunakan hak pilih)? Kalau ada pasal yang dilanggar, kami tegakkan aturan itu," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mencurigai ada upaya menggagalkan pelaksanaan pemilu oleh kelompok tertentu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih.

Menurut Kepala Biro Analisis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko, ajakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk pidana pemilu. Namun, sebelum memidana seseorang, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan Badan Pengawas Pemilu.

Kapolri membantah wacana penjatuhan sanksi pidana pemilu terhadap pengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih berasal dari Polri. Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tenang dan tak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun juga.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan ajakan tak menggunakan hak pilih bukan pidana pemilu. Namun, bila dalam proses ajakan itu terdapat unsur paksaan atau tindak kekerasan barulah ada pelanggaran pidana berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Ronny mengatakan Polri dalam menangani pelanggaran pemilu tidak memutuskan sendiri jenis-jenis pelanggaran itu. Polri, kata dia, berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di Bawaslu. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×