kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disepakati, moratorium iklan politik dan kampanye


Selasa, 25 Februari 2014 / 22:30 WIB
Disepakati, moratorium iklan politik dan kampanye
ILUSTRASI. Cara menurunkan berat badan anjing peliharaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.

"Komisi I DPR RI mendesak gugus tugas untuk segera melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, sebelum dimulainya masa kampanye terbuka tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (25/2/2014).

Rapat dengar pendapat itu dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Komisi I DPR, lanjut Ramadhan, juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.

Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron, menuturkan setelah keputusan ini, gugus tugas akan kembali melakukan pertemuan. Pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi di antara anggota gugus tugas terkait definisi kampanye dan iklan politik.

"Selama ini ada perbedaan tafsir, termasuk dikatakan kampanye kalau kriterianya terpenuhi secara kumulatif atau tidak," ucap Daniel.

Berdasarkan UU Pemilu, kriteria kampanye terdiri dari penyampaian visi misi, penyebutan nomor urut, dan melakukan ajak untuk memilih. Selain itu, pelanggaran kampanye baru bisa dikatakan jika semua syarat itu terpenuhi secara kumulatif.

Sementara bagi Bawaslu, iklan politik bisa dikategorikan pelanggaran karena masa kampanye terbuka baru bisa dilakukan tanggal 16 Maret 2014. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×