kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Bawaslu: Jangan langsung percaya quick count


Kamis, 10 Juli 2014 / 13:59 WIB
Bawaslu: Jangan langsung percaya quick count
ILUSTRASI. Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait konser perayaan 30 tahun Dewa 19 di Jakarta, Selasa (12/10/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh masyarakat Indonesia agar tidak langsung mempercayai hasil hitung cepat perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang dirilis berbagai lembaga survei. Masyarakat diminta sabar menunggu hasil pemilu yang sah versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil resmi baru akan diumumkan 22 Juli.

"Bawaslu juga meminta agar masyarakat Indonesia jangan langsung telan mentah-mentah, percaya terhadap apa yang diumumkan itu, tapi sabar menunggu hasil yang akan ditetapkan KPU," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus memantau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara hingga di tingkat nasional.

Nasrullah menuturkan, tim pemenangan dapat melakukan pengawalan suara berdasarkan formulir C1 yang merupakan hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Saat ini berita acara C1 sudah sedang dibahas di desa/kelurahan," kata Nasrullah.

Sebelumnya, hasil hitung cepat sejumlah lembaga menunjukkan pasangan Jokowi-JK unggul. Namun, ada juga beberapa lembaga yang menyebut pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul. 

Setelah pemungutan suara pada Rabu kemarin, KPU tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini hingga Sabtu (12/7).

Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat pada 16-17 Juli, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli.

Adapun tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada 20-22 Juli. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×