kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bawaslu: Jangan langsung percaya quick count


Kamis, 10 Juli 2014 / 13:59 WIB
Bawaslu: Jangan langsung percaya quick count
ILUSTRASI. Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait konser perayaan 30 tahun Dewa 19 di Jakarta, Selasa (12/10/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh masyarakat Indonesia agar tidak langsung mempercayai hasil hitung cepat perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang dirilis berbagai lembaga survei. Masyarakat diminta sabar menunggu hasil pemilu yang sah versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil resmi baru akan diumumkan 22 Juli.

"Bawaslu juga meminta agar masyarakat Indonesia jangan langsung telan mentah-mentah, percaya terhadap apa yang diumumkan itu, tapi sabar menunggu hasil yang akan ditetapkan KPU," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus memantau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara hingga di tingkat nasional.

Nasrullah menuturkan, tim pemenangan dapat melakukan pengawalan suara berdasarkan formulir C1 yang merupakan hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Saat ini berita acara C1 sudah sedang dibahas di desa/kelurahan," kata Nasrullah.

Sebelumnya, hasil hitung cepat sejumlah lembaga menunjukkan pasangan Jokowi-JK unggul. Namun, ada juga beberapa lembaga yang menyebut pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul. 

Setelah pemungutan suara pada Rabu kemarin, KPU tengah melakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini hingga Sabtu (12/7).

Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli, di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat pada 16-17 Juli, dan di KPU provinsi pada 18-19 Juli.

Adapun tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada 20-22 Juli. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×