kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.900   18,00   0,11%
  • IDX 9.047   14,25   0,16%
  • KOMPAS100 1.252   3,95   0,32%
  • LQ45 887   5,04   0,57%
  • ISSI 329   -0,65   -0,20%
  • IDX30 452   2,81   0,63%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 139   0,42   0,30%
  • IDXV30 147   0,53   0,36%
  • IDXQ30 145   1,13   0,79%

Batasi Produksi Nikel, Indonesia Harus Mulai Kendalikan Harga Nikel Dunia


Kamis, 15 Januari 2026 / 11:20 WIB
Batasi Produksi Nikel, Indonesia Harus Mulai Kendalikan Harga Nikel Dunia
ILUSTRASI. Batasi Produksi Nikel, Indonesia Harus Mulai Kendalikan Harga Nikel Dunia


Reporter: Adi Wikanto, Diki Mardiansyah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kuota produksi nikel nasional tahun 2026 ini diperkirakan berada di kisaran 250 juta ton hingga 260 juta ton. Penetapan kuota tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas produksi smelter yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, berbeda dengan batubara yang telah lebih dulu diumumkan kuota produksinya, penetapan produksi nikel mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan industri pengolahan.

“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250 juta sampai 260 juta ton,” ujar Tri di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Angka tersebut berlaku untuk tahun 2026 ini dan menjadi acuan pemerintah dalam menjaga tata kelola produksi nikel nasional. Kebijakan pengendalian produksi ini bertujuan memengaruhi pergerakan harga nikel global.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri : Inflasi Terkendali, Daya Beli Belum Sepenuhnya Pulih

Harga nikel saat ini sudah berada di kisaran US$ 17.000–US$ 18.000 per ton, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada 2025 yang berada di level US$ 14.000–US$ 14.800 per ton.

Terkait proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel, Tri menyampaikan bahwa hingga kini masih dalam tahap evaluasi. Persetujuan RKAB diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“RKAB itu setelah mereka memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya. Nah sampai sekarang memang masih dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Tri, terdapat sejumlah perusahaan yang masih perlu melakukan perbaikan data, termasuk penyesuaian angka produksi dalam pengajuan RKAB.

Namun demikian, ia bilang proses evaluasi tersebut tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan secara keseluruhan.

Sebagai catatan, pemerintah masih memberlakukan penggunaan RKAB sebelumnya hingga Maret tahun ini. Untuk itu, operasional pertambangan nikel tetap berjalan normal sembari proses evaluasi dan persetujuan RKAB dilanjutkan.

Tonton: Danantara Kurangi Suntik Modal ke BUMN, Tahun Ini Fokus Kejar Nilai Tambah

Pembatasan Harus Hati-hati

Diberitakan Kontan sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak justru menekan kinerja keuangan penambang dan smelter di tengah dinamika harga nikel global.

Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno mengatakan, APNI pada prinsipnya mendukung keberlanjutan industri pertambangan nikel serta kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Namun, APNI keberatan terhadap kebijakan yang berpotensi mengerek biaya tanpa mempertimbangkan kondisi harga pasar global.

“Kebijakan yang menaikkan biaya tanpa melihat harga pasar akan menggerus margin dan menekan finansial penambang, terutama yang memiliki biaya produksi tipis,” ujar Djoko kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Djoko menilai, rencana pembatasan RKAB akan berdampak langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan penambang nikel maupun smelter. Sesuai kebijakan yang berlaku, pemegang persetujuan RKAB 2024 hingga 2026 serta RKAB 2025–2027 hanya diizinkan berproduksi maksimal 25% dari volume RKAB yang disetujui hingga Maret 2026.

Pembatasan tersebut dilakukan seiring rencana pemerintah menyesuaikan RKAB 2026 dengan mempertimbangkan dinamika harga pasar global, termasuk potensi pemangkasan produksi pada komoditas tertentu. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri, kepentingan nasional, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Salah satu fokus utama penyesuaian RKAB 2026 adalah nikel, karena menjadi tulang punggung program hilirisasi nasional. Produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan smelter agar rantai pasok berjalan efektif dan berkeadilan,” ujar Djoko.

Tonton: SUV Coupe Listrik Paling Futuristik? Test XPeng G6 ke Bandung

Indonesia Bisa Kendalikan Harga Nikel

Kajian terbaru Transisi Bersih terkait nikel mengemukakan bahwa Indonesia bisa mengendalikan harga nikel di pasar dunia. Pasalnya, Indonesia menguasai 42% cadangan nikel dunia dan menyumbang lebih dari 60% pangsa pasar global.

Abdurrahman Arum, Direktur Eksekutif lembaga think thank Transisi Bersih atau Financial Research Center for Clean Energy (FRCCE), mengatakan, kebijakan pengelolaan nikel di dalam negeri seharusnya diimbangi oleh strategi implementasi yang tepat. Utamanya, diperlukan strategi yang jitu agar cadangan yang besar dan produksi nikel yang masif dapat bermanfaat bagi kemakmuran negara. “Masalah utamanya bukan pada hilirisasi itu sendiri, melainkan pada strategi yang tidak tepat,” Abdurrahman menambahkan.

Strategi yang direkomendasikan Transisi Bersih yakni ‘kontrol dan manfaatkan’ (KM). Dengan strategi ini, Indonesia berpeluang mengerek harga nikel dunia hingga dua kali lipat ke kisaran USD 26-36 ribu per metrik ton dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Jika strategi tersebut mulai diterapkan pada 2026, kenaikan harga ini diperkirakan tercapai pada periode 2028-2030, dan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan pendapatan mencapai Rp 369 triliun per tahun.

Untuk itu, Transisi Bersih merekomendasikan empat langkah strategis utama, yakni:

1. Memperketat kuota produksi dengan menetapkan batasan produksi selama 3-5 tahun untuk menghilangkan surplus global dan menaikkan harga.

2. Menerapkan pajak ekspor progresif 10-35% yang disesuaikan dengan pergerakan harga nikel dunia, guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penguatan industri hilir di dalam negeri.

3. Menghapus insentif fiskal dengan mencabut fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi proyek smelter baru.

4. Mningkatkan standar environmental, social, and governance (ESG) agar pengelolaan nikel tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial.

“Strategi ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang menjalankan amanat UUD 1945 untuk memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” Abdurrahman menegaskan.

Selain langkah jangka pendek dan menengah, Transisi Bersih juga mendorong strategi jangka panjang dengan menginisiasi pembentukan Organization of Nickel Exporting Countries (ONEC) bersama negara produsen lain seperti Australia, Brasil, dan Filipina. Wadah ini diharapkan berfungsi layaknya OPEC dalam mengkoordinasikan volume produksi global agar tercipta harga yang adil dan berkelanjutan bagi negara pemilik sumber daya.

Harga Emas Antam Kembali Naik Hari Ini (15 Januari 2026)

Selanjutnya: Cek Rekening, Bank BRI (BBRI) Tebar Dividen Interim Rp 20,6 Triliun Hari Ini (15/1)

Menarik Dibaca: Promo Sultan Isra Miraj di Emado’s 8 Ayam & 10 Porsi Nasi Mandhi Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×