kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Memasuki Babak Akhir


Selasa, 04 April 2023 / 14:59 WIB
Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng Memasuki Babak Akhir
ILUSTRASI. erkara dugaan kartel minyak goreng memasuki babak akhir.. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara dugaan kartel minyak goreng memasuki babak akhir.

Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan, Majelis Komisi mulai tanggal 3 Maret 2023 melakukan pemeriksaan atas ke-27 (dua puluh tujuh) Terlapor secara tertutup. 

Pemeriksaan atas keseluruh Terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023. 

Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut. 

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dihukum Lebih Ringan, Ini Kata Praktisi Hukum

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, belum ada tanggal pembacaan putusan perkara minyak goreng. Jika dari hitungan hari, paling lambat pembacaan putusan pada 26 Mei 2023 dengan catatan jabatan komisioner diperpanjang. 

Adapun, masa akhir jabatan komisioner KPPU periode saat ini akan berakhir pada 27 April 2023.

Deswin menilai, kemungkinan jabatan komisioner KPPU saat ini diperpanjang hingga ada hasil fit and proper test komisioner KPPU 2023-2028 yang dilakukan DPR.

"Hingga saat ini belum ada Keppres perpanjangan, melihat masa sidang DPR dan belum adanya fit and proper, ada kemungkinan diperpanjang," ucap Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (4/4).

Sementara itu, Kuasa Hukum Wilmar Grup, Rikrik Rizkiyana mengatakan, penyebab kisruh minyak goreng ada pada tataran regulasi. Menurutnya, KPPU semestinya lebih mengedepankan fungsi dan kewenangannya untuk memberikan saran kebijakan kepada pemerintah terkait hal tersebut.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Kuasa Hukum Lin Che Wei Setelah Vonis 1 Tahun Penjara

"Semestinya ini adalah ranah dari regulasi yang KPPU masih dalam penugasan dari sisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah," terang Rikrik.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022. Serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023. 

Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 (sebelas) Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×