kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty


Minggu, 10 Mei 2026 / 13:58 WIB
Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

"Jadi yang sudah merasa mengungkap semua, ya sudah. tidak usah merasa khawatir akan kita apa-apain. Karena kita benar-benar berdasarkan data. Bukan mau ngapa-ngapin peserta tax amnesty. Justru mengingatkan mereka yang janji repatriasi," kata Inge.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut ini bukan agenda baru melainkan kelanjutan alamiah dari program yang telah selesai.

Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK namun kemudian mengelak atau tidak memberikan jawaban, DJP tidak segan melakukan pemeriksaan formal.

Baca Juga: DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap

Selain pokok pajak yang kurang dibayar, sanksi administrasi juga akan dikenakan atas selisih yang ditemukan.

Merujuk PMK 196/2021, peserta PPS Kebijakan I (peserta Tax Amnesty) yang ditemukan masih menyimpan harta yang tidak diungkap dikenai PPh Final atas Harta Bersih Tambahan, yakni  25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty. 

Untuk peserta Kebijakan II, dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga plus uplift factor 15% (SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×