Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
"Jadi yang sudah merasa mengungkap semua, ya sudah. tidak usah merasa khawatir akan kita apa-apain. Karena kita benar-benar berdasarkan data. Bukan mau ngapa-ngapin peserta tax amnesty. Justru mengingatkan mereka yang janji repatriasi," kata Inge.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut ini bukan agenda baru melainkan kelanjutan alamiah dari program yang telah selesai.
Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK namun kemudian mengelak atau tidak memberikan jawaban, DJP tidak segan melakukan pemeriksaan formal.
Baca Juga: DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap
Selain pokok pajak yang kurang dibayar, sanksi administrasi juga akan dikenakan atas selisih yang ditemukan.
Merujuk PMK 196/2021, peserta PPS Kebijakan I (peserta Tax Amnesty) yang ditemukan masih menyimpan harta yang tidak diungkap dikenai PPh Final atas Harta Bersih Tambahan, yakni 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.
Untuk peserta Kebijakan II, dikenai PPh Final 30% ditambah sanksi bunga plus uplift factor 15% (SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













